Sidang Kasus Suap AKBP Dalizon
Sidang AKBP Dalizon Terbaru, Kuasa Hukum Protes Kombes Pol Anton Setiawan Tidak Dihadirkan
Sidang AKB Dalizon atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar sempat diwarnai protes oleh tim kuasa hukumnya, Rabu (10/8/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Atas hal tersebut, Anwarsah dan timnya bakal mendiskusikan langkah yang selanjutnya akan ditempuh.
"Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Padahal saksi-saksi semua menjelaskan dari PUPR (Muba) yang berinisiatif menemui dia (AKBP Dalizon). Tapi setelah ada OTT, baru klien kami disebut memeras. Padahal sebelumnya mereka kenal dengan pak Anton, kenapa tidak dilaporkan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan isi BAP Kombes Pol Anton Setiawan yang dibacakan JPU di persidangan,
terungkap bahwa perwira menengah itu membantah menerima hadiah apapun atas penghentian penyidikan di Dinas PUPR Kabupaten Muba yang dilakukan oleh AKBP Dalizon.
"Secara admistrasi, ada yang tidak saya tandatangani karena ada peralihan saya dan dir sebelumnya.
Penghentian (penyidikan) dapat dihentikan dengan gelar perkara dan harus melalui mekanisme. Sepengetahuan saya penghentian penyelidikan oleh Dalizon di dinas PUPR Muba tidak dilakukan gelar perkara, tidak sesuai mekanisme. Saya tidak tahu prosesnya," ujar Jaksa kejagung membacakan isi pledoi.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," katanya menambahkan.
Jaksa kemudian melanjutkan membaca isi BAP yang bersumber dari keterangan Pitoy.
Dalam keterangan itu, Pitoy juga membantah telah menerima aliran dana dari penghentian kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
"Unit kami tidak pernah menangani perkara dinas PUPR Muba. Saksi menjelaskan tidak pernah menerima bagian uang Rp.10 M dari Dalizon yang diberikan Herman Mayori (terpidana korupsi). Diluar itu, ada uang makan dari kanit sebesar kurang lebih Rp.1 juta," ujar JPU membacakan isi BAP Pitoy.
"Jadi Terkait perkara dinas PUPR Muba, tidak pernah menerima uang ataupun hadiah. Tidak pernah tahu perkara dinas PUPR Muba karena tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Tidak pernah juga mengantarkan uang satu dus ke ruangan Kombes Pol Anton Setiawan" jelasnya.
Setelah Jaksa selesai membacakan isi BAP, Hakim lalu memberi kesempatan kepada AKBP Dalizon untuk memberi tanggapan.

Mantan Kapolres OKUT tersebut lalu memberikan keterangan yang membantah hampir seluruh keterangan dalam isi BAP.
"Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulya majelis hakim," ujarnya.
"Keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, saksi terlibat dalam mengantarkan uang," ungkapnya.
Ditemui awak media setelah persidangan, JPU Kejagung RI enggan memberi komentar atas persidangan AKBP Dalizon.
"No komen, langsung ke Kasi Penkum saja. Mekanismenya memang seperti itu," singkat seorang Jaksa Kejagung.