Sidang Kasus Suap AKBP Dalizon

Sidang AKBP Dalizon Terbaru, Kuasa Hukum Protes Kombes Pol Anton Setiawan Tidak Dihadirkan

Sidang AKB Dalizon atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar sempat diwarnai protes oleh tim kuasa hukumnya, Rabu (10/8/2022).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang AKB Dalizon atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar sempat diwarnai protes oleh tim kuasa hukumnya, Rabu (10/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang AKB Dalizon atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar sempat diwarnai protes oleh tim kuasa hukumnya, Rabu (10/8/2022).

Protes saat sidang AKBP Dalizon itu dilayangkan Anwarsah Tarigan SH, kuasa hukum AKBP Dalizon saat majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH mempersilakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan isi BAP mantan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan dan mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy.

Pembacaan isi BAP saat sidang AKBP Dalizon dilakukan karena Kombes Pol Anton Setiawan dan Pitoy tak kunjung hadir ke persidangan meski telah berkali-kali dilakukan pemanggilan oleh JPU.

"Semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa dengan perintah. Itu yang kita mintakan tadi di persidangan," ujar Anwarsah saat ditemui setelah sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dengan dibacakannya isi BAP tersebut, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Anwarsah sangat menyayangkan ketidakhadiran Kombes Pol Anton Setiawan dan Pitoy di persidangan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan, Kejari Tahan Dua ASN Muara Enim

Sebab menurutnya, kehadiran mantan atasan dan mantan anak buah AKBP Dalizon tersebut sangat diperlukan untuk pembuktian kasus ini.

Dikarenakan nama kedua orang itu selalu disebut oleh terdakwa maupun saksi-saksi saat memberikan kesaksian di persidangan.

"Menurut keterangan saksi-saksi sudah jelaskan ada keterlibatan dan keterkaitan dua orang ini. Kalau hanya dibacakan (BAP), kita tidak bisa menggali lebih dalam terkait keterangan saksi," ujarnya.

Dalam persidangan, JPU Kejagung menyampaikan dihadapan majelis hakim bahwa telah dilakukan pemanggilan sebanyak 4 kali terhadap Kombes Pol Anton Setiawan dan beberapa kali terhadap Pitoy.

Hanya saja, panggilan tidak dipenuhi oleh Kombes Pol Anton Setiawan yang beralasan masih melaksanakan ibadah haji sedangkan Pitoy bertugas di Lampung.

Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Mangapul Manalu SH MH lalu mempersilahkan Jaksa membacakan isi BAP Anton Setiawan dan Pitoy dalam persidangan dengan alasan untuk menghemat waktu sebab agenda sidang masih panjang.

Keputusan ini sempat mendapat penolakan dari kuasa hukum AKBP Dalizon yang tetap menginginkan Kombes Pol Anton Setiawan dan Pitoy untuk dihadirkan secara langsung ke sidang.

Namun Hakim tetap pada keputusannya dan meminta keberatan itu agar dimasukkan ke dalam nota pembelaan (Pledoi) yang nantinya akan diajukan AKBP Dalizon.

"Sebanyak 4 kali dipanggil tapi tidak datang. Kami masih maklum jika pada panggilan pertama dan kedua pak Anton beralasan naik haji. Tapi sekarang orang sudah pulang haji, kok dia masih beralasan pergi haji. Padahal harus ada pembuktian apakah benar pak Anton dan Pitoy disebut saksi dan terdakwa menerima uang," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved