Berita Nasional
Putri Candrawathi Dibidik Polisi, Istri Irjen Ferdy Sambo Saksi Kunci, Motif Pembunuhan Bakal Dikuak
Putri Candrawathi bakal jadi sanksi kunci akan penyebab dan motif pembu
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Bereaksi Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tak Tinggal Diam
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.

Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.
Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Tersangkakan Ferdy Sambo, Sang Istri Putri Chandrawathi Dibidik Polri Ungkap Motif Pembunuhan.
Baca berita lainnya di Google News