Berita Nasional
Putri Candrawathi Dibidik Polisi, Istri Irjen Ferdy Sambo Saksi Kunci, Motif Pembunuhan Bakal Dikuak
Putri Candrawathi bakal jadi sanksi kunci akan penyebab dan motif pembu
TRIBUNSUMSEL.COM -- Putri Candrawathi dibidik kepolisian pasca Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi bakal jadi sanksi kunci akan penyebab dan motif pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Hal ini juga akan menjawab tabir misteri dibaik tindakan kejam Irjen Ferdy Sambo ke sang ajudan Brigadir Yosua.
Baca juga: Nasib Bharada E Usai Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Berpotensi Dibebaskan
Melansir Tribunnews.com, ,antan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), diketahui Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding-dinding rumah, demi memunculkan kesan seolah terjadi insiden baku tembak.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
Baca juga: Kapolri Bicara Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kendati demikian, Listyo Sigit memastikan motif yang tengah didalami ini, dipastikan menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J.

"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri."
"Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.
Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Bereaksi Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tak Tinggal Diam
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.

Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.
Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Tersangkakan Ferdy Sambo, Sang Istri Putri Chandrawathi Dibidik Polri Ungkap Motif Pembunuhan.
Baca berita lainnya di Google News