Berita Banyuasin

Pemutihan Pajak Sumsel 2022, Roni Warga Banyuasin Anggap Kurang Lengkap, BBN Hanya Luar Sumsel

Pemutihan kendaraan di Sumsel 2022 telah dilakukan sejak 1 Agutus hingga 31 Desember 2022 mendatang. Namun, program pemutihan dirasa kurang lengkap.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Pemutihan kendaraan di Sumsel 2022 telah dilakukan sejak 1 Agutus hingga 31 Desember 2022 mendatang. Namun, bagi warga Banyuasin program pemutihan dirasa kurang lengkap karena BBN hanya bisa untuk kendaraan luar Sumsel. Foto ilustrasi. 

Lalu untuk biaya balik nama mobil bekas. Sebagai contoh, berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

- BBN-KB : di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB. Nah saat program ini biaya ini dihapuskan atau jadi 0.

- SWDKLLJ : menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

Syart mutasi masuk ke Sumsel yang dibawa ke Ditlantas Polda Sumsel.

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
3. Kwitansi jual beli bermaterai
4. BPKB dan STNK asli serta fotokopi
5. Hasil pemeriksaan cek fisik
6. Surat pengantar mutasi
7. Surat keterangan penganti STNK
8. Daftar kelengkapan dokumen mutasi
9. Surat keterangan fiskal antar daerah
10. Arsip BPKB dan STNK
11. Untuk perubahan bentuk kendaraan bermotor agar melampirkan SRUT

Setelah itu untuk ke Samsat masing-masing daerah syaratnya, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BPKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved