Berita Palembang

Gadai di Pegadaian Palembang, Bunga Nol Persen, Catat Ini Syarat dan Ketentuannya

Gadai di Pegadaian Palembang, bunga nol persen atau bebas bunga untuk setiap transaksi gadai ditawarkan bagi nasabah. Ini syarat harus dipenuhi.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Nasabah pedagaian Palembang menunggu panggilan untuk transaksi, Rabu (10/8/2022). Gadai di Pegadaian Palembang, bunga nol persen untuk setiap transaksi gadai ditawarkan bagi nasabah, sejumlah syarat harus dipenuhi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gadai di Pegadaian Palembang, bunga nol persen atau bebas bunga untuk setiap transaksi gadai ditawarkan bagi nasabah.

Gadai di Pegadaian Palembang dengan bunga nol persen ini adalah program untuk menyambut HUT ke77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Untuk bisa mendapatkan Promo Kemerdekaan 2022 Gadai di Pegadaian Palembang bunga nol persen ada bebeapa persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi nasabah.

Pemimpin Wilayah III Palembang PT Pegadaian, Julianto, menjelaskan program bertajuk Gadai Merdeka ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT Ke 77 kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini berlaku untuk transaksi gadai mulai 5- 31 Agustus 2022.

Julianto menjelaskan detail syarat dan ketentuan program ini yakni gadai dengan nilai Rp 50 ribu hingga maksimal Rp Rp 2,5 juta bebas bunga dengan jangka waktu 45 hari.

“Nasabah yang mendapatkan fasilitas bebas bunga ini adalah nasabah baru atau nasabah yang tidak mempunyai pinjaman di Pegadaian sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman bertransaksi bagi nasabah baru serta menjadi stimulan bagi nasabah yang tidak bertransaksi dalam 3 (tiga) bulan terakhir atau lebih," kata Julianto, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Hacker Asal Lubuklinggau Ditangkap Polda Jatim, Bobol Kartu Kredit Miliaran

Dia berharap program ini dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan biaya sekolah di tahun ajaran baru atau para pelaku usaha ultra mikro untuk
memenuhi kebutuhan jangka pendek.

Lebih lanjut Julianto menjelaskan bahwa program ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian non syariah seluruh Indonesia dengan cara menggadaikan barang, dan
melampirkan fotokopi KTP, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan.

Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapatkan satu fasilitas Gadai Peduli.

Pegadaian tidak membatasi hanya berlaku untuk gadai dengan jaminan emas saja, tetapi juga berlaku untuk handphone dan barang elektronik lainnya.

"Program Gadai Merdeka sangat bermanfaatkan oleh masyarakat termasuk mahasiswa, untuk meringankan beban ekonomi, membayar biaya yang terkait pendidikan, maupun untuk digunakan sebagai modal usaha. Hal ini bisa dilihat dari meningkatnya jumlah transaksi produk Gadai di beberapa outlet," kata Julianto.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved