Hacker Lubukllinggau Bobol Kartu Kredit

BREAKING NEWS: Dua Hacker Asal Lubuklinggau Ditangkap Polda Jatim, Bobol Kartu Kredit Miliaran

Dua hacker asal Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polda Jatim atas dugaan indak pidana carding (pencurian dengan mencuri kartu kredit).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua hacker asal Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polda Jatim. Kedua orang warga Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap Tim Cyber Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana carding (pencurian dengan mencuri kartu kredit).

Kedua hacker asal Lubuklinggau yang ditangkap Polda Jatim adalah Egi Warga Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Prasetyo warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Mereka membobol kartu kredit dengan nilai pencurian diduga miliaran rupiah. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan adanya dua hacker tercatat warga Sumsel ditangkap Polda Jatim. Saat ini anggota Polres Lubuklinggau hanya membantu saja.

"Pengungkapan itu hasil lidik dari Polda Jatim, ada warga Lubuklinggau bermain carding dan hacker dunia maya," ungkapnya Harissandi pada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Dia menjelaskan, hasil kejahatan para pelaku ini dibelikan pelaku rumah, mobil, semuanya sudah diamankan oleh Polda Jatim bersamaan dengan kedua tersangka.

"Kedua pelaku juga sudah dibawa ke Polda Jatim, termasuk mobil pajero, CRV dan Yaris sudah dibawa ke Polda Jatim, rumah juga sudah police line," ujarnya.

Rumah hacker asal Lubuklinggau yang diduga dibangun dari hasil  membobol kartu kredit, Rabu (10/8/2022). Dua hacker ini diamankan Polda Jatim.
Rumah hacker asal Lubuklinggau yang diduga dibangun dari hasil membobol kartu kredit, Rabu (10/8/2022). Dua hacker ini diamankan Polda Jatim. (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Harissandi menjelaskan sesuai dengan tindak pidana Cyber undang-undang ITE, tidak ada locusdelikti seperti kejahatannya di Jawa Timur tapi tersangkanya berada di Lubuklinggau.

"Hasil kejahatannya miliaran rupiah, jadi pengungkapan ini karena TO nya sama dengan Polda Jatim akhirnya kita sama-sama nangkapnya," ungkapnya. 

Apa Itu Carding 

Kementerian Kominfo menjelaskan carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain.

Pelaku biasanya mendapatkan data ini secara ilegalpelaku kejahatan mendapatkan data nomor dan kartu korbannya secara ilegal.

Dalam unggahan instagram Kemenkominfo dikutip dari cnbc, ada beberapa jenis carding. Pertama adalah penyalahgunaan kartu yakni pemilik kartu tidak sadar menjadi korban karena pelaku beraksi dengan sangat rapi.

Wiretapping dilakukan pelaku dengan menyadap korbannya dan akhirnya mendapatkan informasi pribadi yang merugikan korban. Sementara phishing adalah pelaku akan mengirimkan virus atau link website palsu lewat email untuk mednapatkan informasi pribadi.

Jenis terakhir adalah counterfeiting. Dengan cara ini, pelaku akan menggunakan kartu palsu yang dibuat mirip dengan aslinya.

Masyarakat dapat menghindari tindakan carding. Berikut tips yang ditulis Kominfo dalam akun Instagramnya:

1. Saat pembayaran pakai debit, pastikan petugas hanya menggesek kartu satu kali.
2. Gunakan situs yang aman dan terpercaya untuk berbelanja.
3. Jangan pernah memberikan informasi nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
4. Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi dengan menggunakan Wi-Fi publik.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved