Berita Nasional

Penahanan Ferdy Sambo Langgar KUHAP Lantaran Belum Tersangka? Edward Aritonang : Perlu Bukti Kuat

Hal inilah jadi sorotan lantaran tindakan penahan Irjen Ferdy Sambo dinilai telah melanggar KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana)

Editor: Moch Krisna
Youtube Polisi Oh Polisi
Irjen Pol Purn Edward Aritonang Bicara Soal Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Irjen Ferdy Sambo diketahui kini ditahan di mako brimob terkait kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo sendiri belum memiliki status hukum pasti terkait kasus tersebut.

Hal inilah jadi sorotan lantaran tindakan penahan Irjen Ferdy Sambo dinilai telah melanggar KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana)

Baca juga: Klaim Punya Indera Keenam, Hotman Paris Beri Renungan untuk Bharada E : Sebelum Semua Terlambat

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Purn Edward Aritonang ikut bersuara lewat konten youtube Polisi Oh Polisi, Selasa (9/8/2022).

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (IST)

Edward Aritonang menyebut  hal tersebut harus dilihar dari berbagai sudut pandang.

Apabila didasarkan pada KUHAP, maka penempatan seseorang di suatu tempat yang dibatasi gerakannya.

Maka terminologinya sebagai bentuk penahan, namun apakah bersangkutan sudah ditahan belum.

" Berarti ada pelanggaran terhadap Kuhap, kenapa ditempatkan di tempat khusus,"

" Namun yang terjadi sebenarnya hanya isolasi atau penempatan di tempat tertentu untuk kepentingan pemeriksaan persidangan terhadap pelanggaran kode etik profesi," jelasnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Bharada E Segera Jujur:Renungkan Sebelum Terlambat, Jendral Polisi Tidak Membantu

Lebih Jauh, Edward Aritonang menyebut apa yang dilakukan polisi dalam mendalami pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi.

Ini sesuatu yang berbeda dengan apa yang telah diatur dalam KUHAP.

" Menurut saya bukan suatu pelanggaran, aspek pemeriksaannya berbeda," jelasnya.

Mengenai status irjen Sambo apabila sudah diterapkan sanksi pelanggaran kode etik bisa terbebas dari hukum pidana, ini tidak dibenarkan Edward Aritonang.

Sosok Bripka Matius menjadi sorotan publik setelah mengawal ketat Irjen Ferdy Sambo saay diperiksa di Bareskrim Polri.
Sosok Bripka Matius menjadi sorotan publik setelah mengawal ketat Irjen Ferdy Sambo saay diperiksa di Bareskrim Polri. (ist)

Pasalnya, meski seorang polisi sudah dihukum secara kode etik, maka masalah pidana tetap lanjut.

" Oh tidak pasti tidak, tidak berlaku, anggota polri akan dihukum berdasarkan hukum pidana, disiplin dan kode etik secara bersamaan, tidak ada istilah proses pidana terkubur tapi tetap berjalan," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved