Berita Nasional
Penahanan Ferdy Sambo Langgar KUHAP Lantaran Belum Tersangka? Edward Aritonang : Perlu Bukti Kuat
Hal inilah jadi sorotan lantaran tindakan penahan Irjen Ferdy Sambo dinilai telah melanggar KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana)
TRIBUNSUMSEL.COM -- Irjen Ferdy Sambo diketahui kini ditahan di mako brimob terkait kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo sendiri belum memiliki status hukum pasti terkait kasus tersebut.
Hal inilah jadi sorotan lantaran tindakan penahan Irjen Ferdy Sambo dinilai telah melanggar KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana)
Baca juga: Klaim Punya Indera Keenam, Hotman Paris Beri Renungan untuk Bharada E : Sebelum Semua Terlambat
Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Purn Edward Aritonang ikut bersuara lewat konten youtube Polisi Oh Polisi, Selasa (9/8/2022).

Edward Aritonang menyebut hal tersebut harus dilihar dari berbagai sudut pandang.
Apabila didasarkan pada KUHAP, maka penempatan seseorang di suatu tempat yang dibatasi gerakannya.
Maka terminologinya sebagai bentuk penahan, namun apakah bersangkutan sudah ditahan belum.
" Berarti ada pelanggaran terhadap Kuhap, kenapa ditempatkan di tempat khusus,"
" Namun yang terjadi sebenarnya hanya isolasi atau penempatan di tempat tertentu untuk kepentingan pemeriksaan persidangan terhadap pelanggaran kode etik profesi," jelasnya.
Baca juga: Hotman Paris Minta Bharada E Segera Jujur:Renungkan Sebelum Terlambat, Jendral Polisi Tidak Membantu
Lebih Jauh, Edward Aritonang menyebut apa yang dilakukan polisi dalam mendalami pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi.
Ini sesuatu yang berbeda dengan apa yang telah diatur dalam KUHAP.
" Menurut saya bukan suatu pelanggaran, aspek pemeriksaannya berbeda," jelasnya.
Mengenai status irjen Sambo apabila sudah diterapkan sanksi pelanggaran kode etik bisa terbebas dari hukum pidana, ini tidak dibenarkan Edward Aritonang.

Pasalnya, meski seorang polisi sudah dihukum secara kode etik, maka masalah pidana tetap lanjut.
" Oh tidak pasti tidak, tidak berlaku, anggota polri akan dihukum berdasarkan hukum pidana, disiplin dan kode etik secara bersamaan, tidak ada istilah proses pidana terkubur tapi tetap berjalan," ucapnya.