Berita Nasional
Irjen Ferdy Sambo Tangani Kasus yang tewaskan 6 Laskar FPI, Ex Jubir Minta Kasus Brigadir J Diungkap
Nama Ferdy Sambo tengah menjadi pemberitaan di berbagai media terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Jurubicara Rizieq Shihab kini ikut angkat bicara soal kasus yang menewaskan Brigadir J.
Seperti diketahui, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut terjadi dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan yang menangani peristiwa di KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI.
Nama Ferdy Sambo tengah menjadi pemberitaan di berbagai media terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banyak masyarakat yang mengaitkannya dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut.
Irjen Ferdy Sambo saat ini mendapat mutasi jabatan dari Kadiv Propam menjadi Pati Yanma Polri.
Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan keterlibatan Divisi Prporam dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Tugas Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50
Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.
Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.
Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
2 Terdakwa Kasus KM 50 Bebas
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.