Berita Nasional
Ferdy Sambo di Mako Brimob, Bharada E Baru Ungkap Atasan Pegang Pistol Saat Brigadir J Jatuh
Kini Pengacara Bharada E yaitu Deolipa Yumara buka suara mengenai kesaksian Bharada E.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Dia sudah mengakui, bersalah dia itu. Nyesel dia itu, nangis dia itu," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).
Deolipa mengatakan, Bharada E mengakui perbuatannya menembak Brigadir J salah.
"Dia cuma mengakui dia melakukan itu, udah sampai situ saja, dan dia merasa bersalah terhadap hal itu. Menyesal dia, sampai berdoa lama kepada Tuhannya," ujar Deolipa.
Deolipa mengatakan kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan senang karena merasa dilindungi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sekarang nyaman dia. Kalau Bharada E itu senang-senang saja di Bareskrim, dia baik-baik saja, dijaga kesehatannya," kata Deolipa.
"Dia senang-senang saja, ya nyaman lah," sambung Deolipa.
Deolipa kembali menegaskan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan itu.
Sebab, Bareskrim juga menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Satu dikenakan pasal pembunuhan biasa, satu dikenakan pembunuhan berencana. Nah ini dia, pasti ada hierarkinya, 340 dan 338 KUHP, pasal 338 turut serta, berarti Bharada E bukan pelaku utama," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Namun, dia tidak menjelaskan rinci siapa atasan yang dimaksud.
"Saya sampaikan bahwasanya ada perintah dari atasan, bahwasanya siapanya itu kewenangan penyidik untuk menyampaikannya," ucap Deolipa.