Berita Nasional

Ferdy Sambo di Mako Brimob, Bharada E Baru Ungkap Atasan Pegang Pistol Saat Brigadir J Jatuh

Kini Pengacara Bharada E yaitu Deolipa Yumara buka suara mengenai kesaksian Bharada E.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEl.COM-Kasus Brigadir J masih terus disoroti oleh publik.

Dikarenakan kasus Brigadir J mempertaruhkan nama baik istitusi polri.

Irjen Pol Ferdy Sambo pun akhirnya di tahan di Mako Brimob walaupun belum jelas statusnya.

Kini Pengacara Bharada E yaitu Deolipa Yumara buka suara mengenai kesaksian Bharada E,dilansir instagram madamgosip.

Awalnya Bharada E mendengar ada suara keributan di ruang tamu, Selasa(8/8/2022).

Kini Pengacara Bharada E yaitu Deolipa Yumara buka suara mengenai kesaksian Bharada E, Selasa(8/8/2022).
Kini Pengacara Bharada E yaitu Deolipa Yumara buka suara mengenai kesaksian Bharada E, Selasa(8/8/2022). (Kolase/IST)

Ternyata Bharada E melihat Ferdy Sambo memegang pistol saat Brigadir J bersimbah darah.

"Diceritakan apa yang sebenarnya terjadi, melalui hati nuraninya," ujar Deolipa Yumara.

'Yang kemarin adalah skenario, yang ini real sehingga melalui bukti, otentik," ujarnya.

Disebutkan kalau Bharada E ada memberi perintah.

"Ada yang memberi perintah," ujarnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Brigadir J.

Menangis dan Menyesal, Bharada E Telah Menembak Brigadir J karena Dipaksa Atasan

Sesal Bharada E menembak Brigadir J karena dipaksa atasan.

Bharada E kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilaporkan menyesal dan menangis karena telah menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dia sudah mengakui, bersalah dia itu. Nyesel dia itu, nangis dia itu," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).

Deolipa mengatakan, Bharada E mengakui perbuatannya menembak Brigadir J salah.

"Dia cuma mengakui dia melakukan itu, udah sampai situ saja, dan dia merasa bersalah terhadap hal itu. Menyesal dia, sampai berdoa lama kepada Tuhannya," ujar Deolipa.

Deolipa mengatakan kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan senang karena merasa dilindungi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Sekarang nyaman dia. Kalau Bharada E itu senang-senang saja di Bareskrim, dia baik-baik saja, dijaga kesehatannya," kata Deolipa.

"Dia senang-senang saja, ya nyaman lah," sambung Deolipa.

Deolipa kembali menegaskan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan itu.

Sebab, Bareskrim juga menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Satu dikenakan pasal pembunuhan biasa, satu dikenakan pembunuhan berencana. Nah ini dia, pasti ada hierarkinya, 340 dan 338 KUHP, pasal 338 turut serta, berarti Bharada E bukan pelaku utama," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Namun, dia tidak menjelaskan rinci siapa atasan yang dimaksud.

"Saya sampaikan bahwasanya ada perintah dari atasan, bahwasanya siapanya itu kewenangan penyidik untuk menyampaikannya," ucap Deolipa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved