Dalang Pembunuhan Brigadir J

Masuk Babak Baru, Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Dalang Pembunuhan Brigadir J Terungkap ?

Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sehingga bisa mengungkap dalang sebenarnya pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy

IST/Kolase Tribunnews
Potret Bripka Matius Ajudan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E disebut Komnas HAM bukan pembunuh Brigadir J sehingga ditetapkan sebagai tersangka melainkan dijadikan tersangka karena pengakuan.

Bahkan Bharada E sudah mengakui kepada petinggi Polri bahwa dirinya bukan pembunuh Brigadir J.

Masuk babak baru, Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sehingga bisa mengungkap dalang sebenarnya pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pengajuan menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan diajukan Senin (8/8/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin.

Diketahui, Bharada E merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.

Diketahui sebelumnya proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di LPSK.

Sambo Ditangkap

Beredar informasi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved