Berita Kriminal

Klaim Roy Suryo Pernah Berjasa Bagi Negara, Alasan Roy Suryo Agar Tidak Ditahan Polisi

Roy Suryo pernah menjadi pembantu Presiden SBY yaitu menjadi Menpora. Karena alasan itu, Roy Suryo minta statusnya jadi tahanan kota.

Tayang:

TRIBUNSUMSEL.COM - Roy Suryo pernah menjadi pembantu Presiden SBY yaitu menjadi Menpora.

Karena alasan itu, Roy Suryo minta statusnya jadi tahanan kota.

Selain itu Roy Suryo juga kerap sakit-sakitan.

Pitra menjelaskan perihal alasan Roy mengajukan permohonan sebagai tahanan kota.

Ia mengungkapkan jika Roy adalah sosok yang berjasa untuk negara sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terlebih, pakar telematika itu juga mendapatkan penghargaan bintang jasa dari SBY sewaktu menjabat sebagai Menpora.

"Dan kita harus hormati juga beliau pernah berjasa pada negara. Dimana pada tahun 2014 beliau diberikan penghargaan oleh negara sebagai penerima bintang jasa mahaputra adipradana oleh Presiden RI," kata Pitra.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengantakan bila pihaknya menahan Roy Suryo.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo mengajukan diri sebagai tahanan kota.

Roy Suryo saat ini ditahan di Rutan Polda Metro seusai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, Jumat (5/8/2022).

Mantan Menpora itu beralasan, pengajuan permohonan untuk menjadi tahanan kota disebabkan alasan kesehatan.

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved