Berita Kriminal

'Khawatir Bharada E Diracun atau Mati Tak Wajar' Usai Ungkap Tabir Gelap Tewasnya Brigadir J

Bahkan dikhawatirkan Bharada E diracun atau dibunuh namun nantinya disebut tewas karena bunuh diri.

(Instagram @r.lumiu)
Sosok Bharada E, Polisi Manado yang kini jadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," paparnya.

Penyelidikan mengenai tewasnya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan.

Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap tabir yang selama ini menjadi misteri banyak orang itu.

Kapolri juga sudah mengumumkan keteribatan puluhan polisi dalam dugaan pelanggaran etik terkait peristiwa itu.

Terbaru, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus), Sabtu (6/8/2022) sore.

Jenderal bintang dua itu dibawa ke sana karena melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Di sisi lain, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Diketahui, Bharada E merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved