Berita Nasional

Bukan Bharada Eliezer Tembak Brigadir J dari Belakang, Pengacara Tegaskan Hal Ini, Butuh Pembuktian

Jika Brigadir Benar Ditembak dari Belakang Lalu Tewas, Kuasa Hukum Bharada E : Bukan Klien Kami Pelakunya

Editor: Moch Krisna
Kolase/Kompas.com
Profil Bharada E saksi Kunci kematian brigadir J, Terkuak Fakta Kejadian Adu Tembak 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta baru dikuak pengacara Bharada E terkait luka tembak di jasad brigadir J ataubrigadir Yosua.

Diketahui Brigadir Yosua mengalami sejumlah luka tembak salah satunya bersarang di kepala tembus hingga kehidung.

Disinilah Andres Nahot Silitonga selaku pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membantah klienya yang menembak.

Andreas Nahot Silitonga, menegaskan tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan dilakukan oleh kliennya.

Mayoritas netizen di Twitter menyebut bahwa Bharada E hanya tumbal.hingga digaungkan melalui tagar #Brigadir J dan #tumbal yang menjadi salah satu trending topic di Twitter Indonesia, Kamis (4/8/2022).
Mayoritas netizen di Twitter menyebut bahwa Bharada E hanya tumbal.hingga digaungkan melalui tagar #Brigadir J dan #tumbal yang menjadi salah satu trending topic di Twitter Indonesia, Kamis (4/8/2022). (twitter)

Baca juga: Ferdy Sambo Kini Punya Pangkat Lebih Tinggi, Krishna Murti Viral : Ojo Dibanding Bandingke

Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam Program Kompas Petang KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022).

“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga.

“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”

Melansir Kompasttv, dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.

Atas dasar itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Kalau dilihat BAP klien kami, BAP klien kami adalah menembakan kembali setelah dia menerima tembakan dari korban,” ungkap Andreas.

Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP untuk kliennya. Andreas mengatakan, sebagai kuasa hukum Bharada E, pihaknya memilih menunggu apa yang akan diungkap oleh penyidik.

“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik, misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menantikan itu,” ucap Andreas.

“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi ke sana.”

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sempat mengungkapkan keterangan Bharada E yang masih melepaskan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur.

Keterangan itu disampaikan Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

“Kami harus menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari penyidik, mereka yang berwenang untuk itu,” ucap Taufan Damanik.

“Memang dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia, kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur ini saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya.”

Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.

Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

“Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi,” ucap Taufan Damanik.

“Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri.”

Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dikonstruksi sejak awal sebagai lawan tembak Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menelaah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP, itu berarti Bharada E dipidana karena diduga telah menjadi pembantu pelaku kejahatan.

Itu artinya, ada pihak yang belum terungkap dalam rangkaian kasus tewasnya Brigadir J.

Di samping itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukanlah bela diri.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.

(*)

Berita ini sudah tayang di Kompstv dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved