Berita Nasional

Bukan Bharada Eliezer Tembak Brigadir J dari Belakang, Pengacara Tegaskan Hal Ini, Butuh Pembuktian

Jika Brigadir Benar Ditembak dari Belakang Lalu Tewas, Kuasa Hukum Bharada E : Bukan Klien Kami Pelakunya

Editor: Moch Krisna
Kolase/Kompas.com
Profil Bharada E saksi Kunci kematian brigadir J, Terkuak Fakta Kejadian Adu Tembak 

“Kami harus menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari penyidik, mereka yang berwenang untuk itu,” ucap Taufan Damanik.

“Memang dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia, kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur ini saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya.”

Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.

Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

“Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi,” ucap Taufan Damanik.

“Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri.”

Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dikonstruksi sejak awal sebagai lawan tembak Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menelaah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP, itu berarti Bharada E dipidana karena diduga telah menjadi pembantu pelaku kejahatan.

Itu artinya, ada pihak yang belum terungkap dalam rangkaian kasus tewasnya Brigadir J.

Di samping itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukanlah bela diri.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.

(*)

Berita ini sudah tayang di Kompstv dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved