Berita Nasional

Andreas Nahot Silitonga Cs Mundur dari Kuasa Hukum Bharada E, Datangi Bareskrim Polri

Pernyataan Andreas Nahot Silitonga Cs mundur dari kuasa hukum Bharada E diungkap langsung saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga Cs menyatakan mundur dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Sabtu (6/8/2022) siang.

Pernyataan Andreas Nahot Silitonga Cs mundur dari kuasa hukum Bharada E diungkap langsung saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Belum diketahui pasti alasan Andreas Nahot Silitonga Cs mundur dari kuasa hukum Bharada E.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E."

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim, sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga."

"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," papar Andreas.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."

"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved