Berita Nasional
Andreas Nahot Silitonga Cs Mundur dari Kuasa Hukum Bharada E, Datangi Bareskrim Polri
Pernyataan Andreas Nahot Silitonga Cs mundur dari kuasa hukum Bharada E diungkap langsung saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."
"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.
Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita lainnya di Google News