Berita Sawit Sumsel

Program Replanting Sawit di Muratara Sumsel, Ada Bantuan Rp 30 Juta Per Hektare

Program replanting sawit tahun 2022 di Muratara Sumsel kembali bergulir, ini syarat mendapatkan bantuan replanting Rp 30 Juta Per Hektare

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Petani sawit sedang memotong rumput di kebunnya di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Berikut Syarat Program Replanting Sawit di Muratara Sumsel 2022 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Program replanting sawit atau peremajaan sawit tahun 2022 di Muratara Sumsel. 

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara, Ade Meiri Siswani didampingi Kabid Perkebunan, Mustopo mengatakan ada sekira 1.797 hektare kebun sawit rakyat yang sudah laik direplanting. 

Sebanyak 1.797 hektare tersebut merupakan kebun sawit yang masuk kategori kelompok tanaman tidak menghasilkan (TTM) lagi atau tanaman rusak (TR).

"TTM atau TR itu maksudnya adalah tanaman yang sudah tua, atau sudah rusak, bisa juga masih bagus tetapi tidak memberikan hasil yang memadai lagi," kata Ade Meiri pada TribunSumsel.com, Jumat (5/8/2022). 

Ia menjelaskan, sebenarnya ada tiga kriteria kebun sawit yang bisa mengikuti program replanting dan berkesempatan mendapat bantuan dukungan dana dari pemerintah pusat. 

Tiga kriteria tersebut yakni sawit berumur 20 tahun ke atas yang sudah tidak produktif lagi, sawit berumur 10 tahun ke atas tetapi produksinya kurang dari 10 ton per tahun. 

Kemudian, sawit berumur dibawah 5 tahun namun terindikasi bibit yang ditanam adalah palsu, sehingga kurang terjamin bakal tumbuh dengan baik dan menghasilkan buah yang maksimal. 

"Perlu digarisbawahi terindikasi, misalnya tidak ada sertifikat, terindikasi ya, nanti salah penafsiran, itu berkaitan dengan jaminannya, nah petaninya bisa ikut program replanting walaupun di bawah umur lima tahun," katanya. 

Ade Meiri menambahkan, bagi pekebun yang tanaman sawitnya memenuhi tiga kriteria itu dapat mengikuti program replanting dengan mengajukan permohonan secara online.

Baca juga: Sering Transaksi Paket Kecil Sabu Dekat Sekolah, Warga Muratara Dibekuk Polisi

Pekebun bisa mendapatkan bantuan dana replanting melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebanyak Rp 30 juta per hektare dengan luas lahan maksimal 4 hektare.

"Program replanting ini terus kita sosialisasikan kepada petani, untuk lebih jelasnya, petani bisa bertanya langsung ke kantor kami Dinas Pertanian di ibukota Muara Rupit," kata Ade Meiri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved