Berita Muratara

Sering Transaksi Paket Kecil Sabu Dekat Sekolah, Warga Muratara Dibekuk Polisi

Polisi menangkap Aren Afrilah terkait kasus narkoba karena kerap transaksi narkotika dekat salah satu sekolah di Jalan Lintas Lama Karang Jaya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Aren Afrilah (26) warga Desa Noman Baru, Kecamatan rupit, Kabupaten Mursi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi karena kasus narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Aren Afrilah (26) warga Desa Noman Baru, Kecamatan rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya ditangkap polisi.

Ia ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara setelah dilaporkan masyarakat karena sudah resah dengan aktivitas tersangka sering bertransaksi narkoba.

"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli narkotika," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Res Narkoba, AKP Darmanson, Kamis (4/8/2022).

Ia menyampaikan, informasi dari masyarakat, tersangka sering bertransaksi dekat salah satu sekolah di Jalan Lintas Lama Karang Jaya-Rupit.

Berangkat dari laporan masyarakat itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenarannya.

"Setalah anggota kita mengetahui keberadaan tersangka, setelah diselidiki, ternyata memang dia melakukan itu, akhirnya kita tangkap," ujar Darmanson. 

Dari informasi masyarakat pula, tersangka kerap menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan ukuran paket kecil seharga Rp 20-100 ribu.

Sasaran tersangka menjual barang haram tersebut diduga adalah anak-anak remaja di desa.

Darmanson juga mengakui bahwa tersangka sudah menjadi incaran polisi, namun beberapa kali lolos dari upaya penyergapan.

Namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap setelah motor Yamaha Vixion B 6364 WLT yang dikendarainya dihentikan petugas.

Saat ditangkap, tersangka sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu ke rerumputan.

"Kita interogasi, tersangka mengakui pemilik barang itu," kata Darmanson. 

Baca juga: Luas Kebun Sawit Rakyat di Muratara Per Kecamatan, Terluas Kelima di Sumsel

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,18 gram.

Polisi berharap masyarakat terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Melawan narkoba adalah tanggung jawab kita semua, karena itu kami sangat butuh informasi dari masyarakat," kata Darmanson.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved