Berita MUBA

Dijanjikan Rp 30 Juta, Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di MUBA Terancam Hukuman Mati

Polisi meringkus kurir Narkoba di jalan Dusun lI Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba pada Rabu (3/8/2022) pukul 15.30 WIB

SRIPOKU/FAJERI
Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK, SH, MH ketika memimpin ungkap kasus penangkapan 1 kilogram sabu-sabu. 

Pada kesempatan berbeda Satres Narkoba dan Polsek Babat Sapat juga mengamankan dua tersangka berbeda yang pertama Romadon (16) diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 94,56 gram, tersangka diamankan Senin (1/8/2022) di Jalan simpang siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Muba. 

Kemudian Andi Irawan (28) diamankan karena memiliki sabu seberat 100,8 gram. Tersangkan diamankan di pinggir jalan Satasiun Batu Bara Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat, Muba pada Rabu (3/8/2022).   (SP/FAJERI)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved