Berita Empat Lawang
Nasib Honorer di Empat Lawang Tahun 2023, Ini Penjelasan BKPSDM
Nasib Honorer di Empat Lawang Tahun 2023, Ini Penjelasan BKPSDM Empat Lawang
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - BKPSDM Empat Lawang tengah menyusun data jumlah Honorer di Kabupaten Empat Lawang.
Penyusunan tersebut berdasarkan pada surat Menparb nomor B/151/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun terdapat lima syarat yang harus dipenuhi terkait pegawai non ASN yang akan didata yakni berstatus tenaga honorer kategori dua atau telah berkerja pada instansi pemerintah, mendapatkan honorarium langsung atau tidak melalui pihak ketiga,
Syarat selanjutnya telah diangkat oleh unit kerja, telah berkerja selama satu tahun dan berusia 20 hingga 56 tahun per Desember 2021.
Menurutnya dari data pengawai non ASN yang nanti telah dikumpulkan akan dimasukkan pada database BKN pusat.
"Kedepannya dari permintaan data tersebut kita akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk para tenaga non ASN, apakah akan langsung diangkat atau melalui tes baik sebagai CPNS ataupun PPPK sederhananya apakah akan ada prioritas ataupun afirmasi ataupun melalui tes CAT," kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Empat Lawang, Yulianto S , Selasa (02/08/2022).
Ia menyambung per tanggal 28 November 2023 sudah tidak ada lagi istilah honorer.
"Yang ada itu baik diangkat langsung menjadi PNS maupum PPPK tetapi kedepannya jika ada honorer yang tidak terakomodir pada database dapat melalui mekanisme outsourcing," jelasnya.
Baca juga: Pembobolan Mesin ATM di Empat Lawang Kompleks Kantor Pemkab, Beberapa Meter dari Pos Sat Pol PP
Menurutnya untuk outsourcing ditempatkan oada tenaga pengamanan, kebersihan hingga sopir.
"Prioritas BKPSDM dan Bupati Empat Lawang adalah CPNS dan PPPK," tutupnya.