Berita Banyuasin

'Ini Sebetulnya Aib', Bupati Banyuasin Askolani Tanggapi Laporan Mantan Istri Siri ke Polda Sumsel

Bupati Banyuasin Askolani Jasi memberi tanggapan atas laporan mantan istri sirinya yang berinisial NY ke Polda Sumsel.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Bupati Banyuasin Askolani Jasi memberi tanggapan atas laporan mantan istri sirinya yang berinisial NY ke Polda Sumsel, Senin (1/8/2022) malam. 

Akan tetapi, menurut Dodi pihaknya memberi waktu kepada NY hingga Kamis (4/8/2022) untuk mencabut laporan. Bila tidak, mereka akan melaporkan NY dengan sejumlah tuduhan terhadap kliennya.

"Jadi kami tunggu etikat baik dari NY hingga Kamis mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya,

Seorang Bupati aktif di salah satu Kabupaten di Sumsel berinisial AS dilaporkan ke polisi oleh perempuan yang mengaku istrinya.

Oknum Bupati nizian AS dilaporkan ke polisi gegara menikah lagi tanpa izin yang perempuan yang mengaku istrinya tersebut. 

Laporan dibuat di Polda Sumsel dengan surat tanda terima nomor : STTP/459/VII/2002/SPKT Polda Sumsel tanggal 30 Juli 2022.

Laporan ini dibuat oleh perempuan berinisial NY (42) yang mengaku dicampakkan begitu saja oleh AS sejak tahun 2018 silam.

"Yang kita laporkan adalah saudara AS (Bupati aktif di Sumsel). Kita kenakan pasal 279 KUHP yaitu tentang menikah tanpa izin dan tanpa adanya nafkah lahir batin terhitung sejak bulan April 2018," ujar Ana Ariyanto ST, SH, kuasa hukum NY, Minggu (31/7/2022).

Lanjut dikatakan, pernikahan antara AS dan NY terjadi pada 2014 silam dan sudah dikaruniai satu orang anak laki-laki.

Saat itu AS belum menjabat sebagai Bupati.

"Sedangkan klien saya, statusnya karyawan swasta," jelasnya.

Komunikasi antara AS dan NY mulai terputus sejak April 2018.

Mulai saat itu, AS sudah tidak lagi menafkahi NY dan buah hati hasil pernikahan mereka.

"Sebenarnya klien saya sudah melakukan upaya dan langkah-langkah, tapi sempat terkendala pandemi covid," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pernikahan antara AS dan NY, Ana sebagai kuasa hukum turut angkat bicara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved