Berita Kriminal Palembang

Aku Dak Tau Masalahnya Pak, Pengakuan Buronan Pengeroyokan Satpam di Palembang

Polisi meringkus Buronan kasus Pengeroyokan Satpam di Palembang. Tersangka bernama Bambang (35) warga Lorong Gedeng, Kelurahan 15 Ilir Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Bambang (35) Buronan kasus pengeroyokan di palembang tepatnya di Jalan Merdeka tepatnya di depan Monpera pada September 2021 lalu diamankan di Polretabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi mengamankan satu Buronan kasus  pengeroyokan seorang Satpam yang terjadi di Jalan Merdeka tepatnya di depan Monpera Palembang pada September 2021 lalu. 

Tersangka pengeroyokan di Palembang  yang diamankan yakni Bambang (35) warga Lorong Gedeng, Kelurahan 15 Ilir.

Bambang diamankan Tim opsnal Unit Pidum  Satreskrim Polrestabes Palembang karena ikut mengeroyok Dodi Asmadi. 

Tak hanya itu, satu dari empat tersangka juga merebut paksa handphone korban usai mengeroyoknya. 

Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan satu pelaku lainnya Romi (31) yang sedang menjalani hukuman.

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan tersangka turut memiliki peran dalam peristiwa pengeroyokan. 

"Tersangka berhasil diamankan berkat adanya informasi dari pelaku Romi yang sudah tertangkap terlebih dahulu, berkat informasi dari Romi, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang," kata Tri, Selasa (2/8/2022). 

Aksi pengeroyokan yang dialami korban, terjadi sehabis ribut dengan salah satu pelaku yakni YD (DPO).

Kemudian YD memanggil teman-temannya salah satunya tersangka Bambang untuk menemui korban, lalu tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.

Selain di keroyok korban juga mengalami kerugian (satu) unit Hp merk Realme C11 warna abu lada. 

"Selain mengamankan tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kotak ponsel merek Realme C11 (telah disita dalam perkara sebelumnya)," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sementara, tersangka Bambang saat di wawancarai mengatakan benar sudah melakukan pengeroyokan kepada korban.

Ia bahkan sempat menangis ketika ditanyai wartawan soal pengakuannya saat mengeroyok korban, Dodi. 

"Menyesal pak, belum pernah masuk penjara, " kata Dodi sambil menitikan air mata. 

Baca juga: Umrah Langsung Palembang Jeddah Dibuka Mulai 17 Agustus, Naik Maskapai Lion Air

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved