Liputan Khusus Tribun Sumsel

Petani Minta Hapus DMO dan DPO, Harga Sawit Terjun Bebas jadi Rp 750 per Kg (2)

APKASINDO dan GAPKI kompak meminta pemerintah untuk menghapuskan kebijakan mewajibkan produsen minyak sawit memenuhi pasar domestik.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Petani sawit membawa TBS menggunakan perahu sampan melewati sungai. Harga Sawit Terjun Bebas jadi Rp 750 per Kg, APKASINDO dan GAPKI kompak meminta pemerintah untuk menghapuskan kebijakan mewajibkan produsen minyak sawit memenuhi pasar domestik. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kompak meminta pemerintah untuk menghapuskan kebijakan mewajibkan produsen minyak sawit wajib memenuhi pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dan kewajiban mengikuti harga domestik (domestic price obligation/DPO).

Ketua GAPKI Sumsel Alex Sugiarto mengatakan harga CPO saat ini mulai berangsur membaik karena kran ekspor mulai berjalan meski belum normal.

Kondisi ekspor mulai membaik dengan catatan pungutan bea ekspor dihapuskan hingga Agustus 2022 ini diperpanjang, tapi jika hanya sampai Agustus saja maka sama saja tidak akan bisa membantu harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan CPO membaik.

Karena proses penormalan ekspor ini cukup memakan waktu karena sejak perjanjian kerjasama ekspor diteken kemudian tiba-tiba diputuskan membuat kontrak yang sudah berjalan baik kontrak ekspor itu sendiri hingga kontrak dengan kapal pengangkutan juga terganggu.

"Kebutuhan minyak dalam negeri itu tidak sampai 10 persen, sedangkan pembatasan DMO/DPO 30 persen itu sangat besar dan memberatkan petani juga pengusaha," ujar Alex disela Musda Wilayah Apkasindo Sumsel IV di hotel Algoritma, Rabu (27/7/2022).

Alex merinci 30 persen dari produksi 50 juta ton CPO yang diproduksi dalam negeri setiap tahun akan over atau berlebih jika hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng, biodiesel, kosmetik dan produksi perusahaan kimia lainnya.

Kebutuhan per kapita masyarakat saja hanya 12 liter per orang per tahun atau hanya butuh satu liter minyak goreng per bulan.

Baca juga: LIPSUS: Nanya Dulu Sebelum Panen, Pengepul Sering Setop Sementara Beli TBS, Harga Sawit Terjun Bebas

Alex mengatakan kebijakan DMO/DPO ini seharusnya otomatis tidak berlaku lagi karena saat ini harga CPO di bawah CPO dan harga minyak goreng di masyarakat juga sudah seusai dengan harga pasaran yakni Rp 14 ribu.

Alex mengatakan masalahnya saat ini harga sawit dunia sudah membaik seperti Malaysia saja CPO nya 3500 RM atau kalau dikurskan ke rupiah di atas Rp 10 ribu, sedangkan harga CPO di tanah air masih Rp 9200.

Kalau dulu persaingan harga sawit ini melawan luar negeri, tapi saat ini harga sawit justru berkutat dalam negeri karena kebijakan yang dibuat saat ini. Padahal seharusnya harga CPO Indonesia bisa bersaing dengan luar negeri karena dari sisi kualitas dan luas lahan pertanian juga lebih bagus dan besar.

Sementara itu Ketua Apkasindo Sumsel Slamet mengatakan Harga Pokok Petani (HPP) saat ini berkisar Rp 1.500-Rp 2.000 an sehingga dengan harga TBS saat ini di bawah Rp 2.000 membuat petani babak belur.

"Petani baru bisa untung kalau HPP di atas Rp 3.500 dan untuk bisa mendongkrak itu harus ada campur tangan pemerintah membuat kebijakan yang memudahkan petani yakni menghapus DMO/DPO," kata Wakil Bupati Banyuasin tersebut.

Sementara itu Kabid Perdagangan Luar Negeri di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Achmad Mirza menambahkan, sebelumnya harga sawit tinggi dan harga minyak goreng juga tinggi, akibatnya sebagian upaya menstabilkan harga pemerintah mengambil kebijakan menstop sementara ekspor sawit.

"Ekspor sawit sempat distop sementara pada Februari dan kembali boleh ekspor pada 23 Mei. Jadi kalau sekarang sudah boleh kembali ekspor," kata Achmad Mirza

Menurutnya, akibat sempat stop diekspor kemudian di pabrik-pabrik penuh dan kelebihan pasokan. Efeknya juga harga sawit di Indonesia jadi bergejolak. Selain itu ada juga karena efek dari perang Rusia - Ukraina, sehingga sistem perekonomian drastis berubah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved