Prostitusi Anak di Lubuklinggau

Kronologis Pengungkapan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Lubuklinggau, 4 Mucikari Diamankan

Kronologis Polres Lubuklinggau Sumsel membongkar kasus prostitusi online menjadikan anak di bawah umur sebagai korbannya. Empat mucikari diamankan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -  Kronologis Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar kasus prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korbannya.

Dalam kasus prostitusi online anak ini polisi mengamankan empat orang pelaku dari dua lokasi penggerebekan, satu di antaranya merupakan seorang perempuan,

Keempatnya diamankan karena bertugas sebagai mucikari pada kasus prostitusi online anak ini.

Keempat orang yang diamankan tersebut yakni M (17) warga Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Lalu, Sultan Handika (21) warga Jl Karya Sari, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kemudian, Sanudin (22) warga Dusun I Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Lalu Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Baca juga: LIPSUS: Nanya Dulu Sebelum Panen, Pengepul Sering Setop Sementara Beli TBS, Harga Sawit Terjun Bebas

Keempat juga diamankan dari salah satu hotel di Kota Lubuklinggau pada hari Minggu (31/7/2032) malam.

Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini bermula pada Sabtu (30/7/2022) malam dari Informasi masyarakat adanya kasus prostitusi online melibatkan anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau.

Kemudian Tim Macan Polres Lubuklinggau langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan kepada tersangka Sultan Handika di salah satu hotel di Jl Yos Sudarso.

Setelah mengamankan Sultan Handika, Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Sanudin dan Beni Setiawan dilokasi yang sama.

Selanjutnya, setelah mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan M (17) mucikari lainnya, juga di lokasi yang sama.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat reskrim, AKP M Romi menyampaikan, modusnya anak-anak diiming-imingi uang Rp 300 ribu per anak.

"Setelah anak-anak ma diberi pel KB, supaya tidak hamil dan diberi tisu sebelum melakukan hubungan," ungkapnya saat menggelar pers rilis pada wartawan, Senin (1/8/2022).

Saat diamankan anak dibawah umur yang dijadikan PSK ini bersama pria hidung belang, tapi sempat melompat dari jendela keluar melarikan diri.

"BB diamankan dari lokasi Hp dan sejumlah uang sebanyak Rp 300 ribu, yang dipegang oleh mucikarinya dan kasus satunya ada dua Hp yang digunakan untuk chat melalui sosial media (sosmed)," ungkapnya.

Lanjutnya, jadi yang pertama diamankan adalah korbannya kemudian baru mucikarinya, atau otaknya adalah para mucikari ini.

"Perannya mucikari ini mencari anak dibawah umur, kedua mencari pelanggan pria hidung belangnya, polanya mencari lewat sosmed begitu deal baru anak dibawa umur ini dibawa ke kamar," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada dua laporan kepolisian, tersangkanya empat orang dengan korbannya ada tujuh orang semuanya dibawah umur.

"Pasal yang kita terapkan pasal 83 junto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tentang 2014 perubahan, atas undang-undang tahun 2022 tentang perlindungan anak, subsider 90 KUHP, dan pasal 36 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. 

Sebelumnya, polisi membongkar prostitusi anak di Lubuklinggau. Tujuh orang korban yang semuanya masih berusia di bawah 18 tahun tersebut dijajakan mucikarinya lewat media sosial.

Kasus prostitusi anak di Lubuklinggau ini dirilis langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Senin (1/8/2022).

Empat pelaku yang semuanya adanya mucikari dari pada kasus prostitusi anak di Lubuklinggau ini dihadirkan langsung, tiga orang lelaki dan satu perempuan.

Kepada wartawan AKBP Harissandi menuturkan, Senin (1/8/2022), Polres Lubuklinggau membongkar kasus perdagangan manusia.

Terbongkarnya kasus perdagangan manusia ini berbekal informasi dari masyarakat, pada 31 Juli 2022 telah terjadi perdangangan anak di bawah umur jadi pekerja seks komersial

Dari dua kasus perdagangan manusia tersebut ada tujuh orang korbannya, dan semuanya di bawah umur.

Keempat pelaku diancam pasal 83 Junto Pasal 76 F UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 2003 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 596 KUHP. Keempat pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Para korban ini sebleumnya diimingi uang Rp 300 ribu, setelah diimingi uang dijadikan pekerja seks komersial.

"Para korban yang semuanya anak-anak ini diimingi uang Rp 300 ribu per anak. Mereka dikasih obat KB biar tidak hamil," kata AKBP Harissandi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved