Pemutihan BBNKB

Korlantas Polri Mau Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Agar Tidak Jadi Beban Masyarakat

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) berniat menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang selama ini dikeluhkan masyarakat

Tribunsumsel.com
Pembebasan atau dihapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) berniat menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Pembebasan atau dihapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia.

Sehingga Korlantas Polri berencana menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Berkerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja, langkah ini dilakukan karena besarnya beban biaya BBN-KB kerap jadi salah satu yang menyebabkan pemillik kendaraan tidak membayar pajak.

"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.

Belum lagi, apabila kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang.

Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

Hanya saja untuk meloloskan rencana terkait butuh waktu.

Saat ini, pihak Polisi (Korlantas Polri) dengan Dispenda, Samsat, dan Jasa Raharja sedang melakukan road show bersama berbagai Pemerintah Daerah untuk menyatukan visi.

"Ini yang kita komunikasikan kepada Gubernur, Bupati, sampai Wali Kota, bahwa pendapatan PAD dari BBN-KB itu kecil. Lebih banyak dari orang yang tak bayar pajak akibat tidak melakukan balik nama kendaraannya," ucap Yusri.

"Jadi, mengapa tidak kita nol kan saja (biaya BBN-KB). Otomatis orang pasti melakukan balik nama dan seiring dengan itu, akan rutin bayar pajak. Apabila masih lalai juga, kita ingatkan ada aturan pasal 74 UU 22/2009," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved