Berita Nasional
Singgung Slogan Presisi Polri, Napoleon Bonaparte Minta Pembunuh Brigadir J Jangan Sembunyi
Melansir dari Tribunnews.com, Jenderal bintang satu, Napoleon Bonaparte menghimbau kepada koleganya untuk membuka apa adanya.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo kembali disentil Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte menyebut jika kasus Brigadir J, kepolisian mampu mengungkap fakta dengan jelas.
Melansir dari Tribunnews.com, Jenderal bintang satu, Napoleon Bonaparte menghimbau kepada koleganya untuk membuka apa adanya.
“Kita berharap semua, saya berharap juga kepada teman-teman saya yang masih ada di Polri, mungkin adik-adik saya untuk, sudahlah buka apa adanya. Terlalu mahal harganya,” kata Napoleon Bonaparte seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Suryo Prabowo Soroti Jejak Digital Forensik Brigadir J Sebentar Diperlihatkan Oleh Komnas HAM: Kok
Napoleon Bonparte juga menyinggung soal slogan Presisi Polri.
Slogan itu, sambung dia, harus dibuktikan demi menjaga marwah kepolisian.
“Dari dulu kita canangkan untuk Presisi, untuk promoter menjaga marwah Polri.
Buktikan sekarang daripada kita dicibir oleh semuanya seperti hari ini,” katanya.
Tak hanya itu, dia juga mendesak pihak yang sudah berbuat salah atas kematian Brigadir J tidak bersembunyi.
Dia berharap agar pihak yang berada dibalik kematian Birgadir J mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kepada yang berbuat gak usah sembunyi kau. Kau ngomong, ngaku kau.
Baca juga: Mahfud MD Beri Peringatan Keras Usai Ada Pihak yang Ingin Kacaukan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Aku Abangmu, sudah beri contoh kau ikuti saja. Jujur saja kenapa? Enggak susah Dek hidup di penjara, biasa saja,” kata Napoleon.
“Laksanakan, kalau kau kuat, tegar kau mampu hadapi itu. Saya sudah membuktikan,” lanjutnya.
Update Kasus Brigadir J
terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.
Hal tersebut menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.
Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah melindungi hak semua pihak, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahfud mengatakan, pihaknya bakal melindungi hak-hak Brigadir Yosua dan keluarga, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan keluarga, serta pihak kepolisian.
Menurut Mahfud, salah satu upaya melindungi hak-hak tersebut adalah dengan cara mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua seterang-terangnya.
"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi."
"Nah, cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Reaksi Tak Biasa Ayah Brigadir J Usai Pihak Istri Ferdy Sambo Protes Soal Pemakaman Secara Kedinasan
Mahfud juga meminta jajaran kepolisian untuk mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut kasus tersebut secara transparan kepada publik.
"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi," ucap Mahfud.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Boleh Dibuka ke Publik Tanpa Perintah Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus dibuka ke publik.
Mahfud yang juga Ketua Kompolnas mengatakan, banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.
Menurutnya, hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua tersebut boleh disiarkan ke publik, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.
Oleh sebab itu, menurutnya sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus itu secara transparan, sudah benar.
Selain itu, kata Mahfud, Undang-undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi dibuka ke publik.
Menurutnya, hasil autopsi ulang Brigadir Yosua sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.
"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden."
"Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu."
"Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).
Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.
Baca juga: Jawaban Komnas HAM Dituduh Tak Transparan Usut Kasus Brigadir J karena Lipat Kertas Saat Konpers
Hal tersebut menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan."
"Kenapa Anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakkan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," beber Mahfud.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
