Berita Nasional

Kabar Gembira! Mulai 1 Agustus 2022, PNS Bakal Mendapat Tambahan Gaji dan Tunjangannya, Besarannya

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan setahun.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM
Kabar Gembira! Mulai 1 Agustus 2022, PNS Bakal Mendapat Tambahan Gaji dan Tunjangannya, Besarannya 

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved