Berita Nasional
Reaksi Tak Biasa Ayah Brigadir J Usai Pihak Istri Ferdy Sambo Protes Soal Pemakaman Secara Kedinasan
Pihak istri Ferdy Sambo memprotes soal proses pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan setelah proses autopsi ulang di Jambi.
Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Menurut Arman, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.
Diketahui, Brigadir J meninggal dunia dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak Bareskrim Polri.
Selain itu, Komnas HAM sudah mengumpulkan sejumlah fakta terkait kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com