Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022

Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang Sumsel 2022, Tidak Semuanya Gratis, Ini Biaya yang Dihapuskan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu

1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Penghapusan sanksi administratif berupa denda BBNKB

Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.

Jadi kalau yang kendaraan di Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.

"Begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu. Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar," katanya

Syarat-syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumsel yaitu

Cek fisik, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BBKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.

Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Sementara itu untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved