Berita Lubuklinggau

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022, Di Lubuklinggau Bisa Bayar di 4 Layanan Ini

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel dan Bea Balik Nama kendaraan mutasi mulai berlaku mulai 1 Agustus 2022 mendatang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kepala UPTB Bapenda Provinsi Sumsel, Lubuklinggau, Addi Ramdoni saat mengecek layanan jelang pemberlakuan Pemutihan pajak dan Bebas Biaya Mutasi kendaraan mulai 1 Agustus 2022. 

Untuk Drive-thru yang perlu di ketahui wajib pajak adalah bukan hanya melayani kendaraan roda empat, melainkan juga melayani kendaraan roda dua, jadi wajib pajak dari atas motor bisa bayar pajak.

Selain Drive-thru masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Corner di Lippo Plaza yang jadwalnya buka setiap hari, kemudian masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samling yang selalu pindah-pindah sesuai jadwal.

"Hanya saja untuk layanan Samsat Drive-thru, Samsat Corner dan Samling tidak bisa melayani pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk," ujarnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved