Berita Lahat
Pemecatan Brigpol Andriansyah Oknum Polisi Bakar Pacar, Polres Lahat Tunggu Putusan Polda
Polres Lahat hingga saat ini masih menunggu putusan Polda Sumsel terkait usulan pemecatan Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat bakar pacar.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Polres Lahat hingga saat ini masih menunggu putusan Polda Sumsel terkait usulan pemecatan Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat yang membakar pacarnya Nengsi Marlina (25) hingga tewas.
Korban Nengsi Marlina warga Rukun Damai Rt 03 Rw 03 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tewas setelah dibakar oknum polisi Brigpol Andriansyah
"Masih menunggu keputusn dari Polda Sumsel terkait keputusan Brigpol Andriansyah. Polres Lahat sebelumnya telah mengusulkan atau metekomendasikan agar yang bersangkutan dipecat karena pelanggaran yang dilakukanya. Jika sudah ada putusan pemecatan nanti akan digelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi Humas Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (27/7/2022).
Sidang digelar secara virtual, dan terdakwa Andriansyah oknum polisi bakar pacar di Muara Enim mengikuti sidang di tempat terpisah.
Dalam sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim ini, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali menghela napas panjang. Terdakwa menjawab pertanyaan berbelit-belit.
Baca juga: Purnawirawan TNI Tewas Kecelakaan di Martapura OKU Timur, Adu Kambing Avanza Veloz Versus Truk
Hampir sebagian besar pertanyaan dari majelis hakim dan JPU dibantah dan menyatakan sering tidak tahu.
Sidang oknum polisi bakar pacar mengagendakan pemeriksaan terdakwa Adriansyah mantan polisi yang membakar pacarnya Nengsih Marlina (25) hingga tewas.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH, JPU Sriyani SH dan Kuasa Hukum Terdakwa Heru Pujo Handoko SH MH dan Andi Prasetya SH.

Persidangan yang dimulai pada pukul 10.28 dan berakhir pukul 12.50 tersebut, terdakwa banyak dihujani baik oleh JPU, Majelis Hakim maupun dari kuasa hukumnya sendiri.
Namun dari sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim dan JPU, banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh terdakwa sehingga terlihat majelis hakim menghela nafas dan kesal sebab terdakwa sering menjawab berbelit-belit.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.00 dengan Agenda Tuntutan dari Penuntut.
Tidak Layak Lagi Jadi Anggota Polri
Sebelumnya, Kamis (12/5/2022) Brigpol Andriansyah mengikuti sidang KKEP di Polres Lahat. Namun, sidang KKEP yang diketuai Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga Andriansyah.
"Ya hari ini kita melakukan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Andriyansah terkait yang bersangkutan melanggar karena terbukti mengkonsumsi narkoba, "tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK usai memimpin sidang.