Berita Lahat
Pemecatan Brigpol Andriansyah Oknum Polisi Bakar Pacar, Polres Lahat Tunggu Putusan Polda
Polres Lahat hingga saat ini masih menunggu putusan Polda Sumsel terkait usulan pemecatan Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat bakar pacar.
Editor:
Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Polres Lahat hingga saat ini masih menunggu putusan Polda Sumsel terkait usulan pemecatan Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat yang membakar pacarnya Nengsi Marlina (25) hingga tewas.
Terduga pelanggar Andriansyah sendiri hasil putusan sidang KKEP direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri. Diuraikan Feby, pasca kejadian pembakaran oleh Andriyansah terhadap pacarnya Nengsi Marlina, Kamis (10/3/2022) anggota Provos Polres Lahat, langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan tes urine terhadap terduga pelanggar dan dinyatakan positif.
"Hal memberatkan lainya pelaku ini sudah ke lima kali menjalani sidang kode etik. Empat kali kasus narkoba dan satu kali kasus pengancaman. Ditambah lagi kasus terbarunya. Intinya yang bersangkutan sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri, "tegasnya.