Berita Prabumulih

Baru Pimpin Polres Prabumulih, AKBP Witdiardi Bentuk Tim Pengawasan Internal, Ini Tujuannya

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH membentuk tim untuk pengawasan internal khusus pelayanan ke msyarakat di Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH membentuk tim untuk pengawasan internal khusus pelayanan ke masyarakat di Polres Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Minggu pertama menjadi Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH membentuk tim untuk pengawasan internal khusus pelayanan ke msyarakat di Polres Prabumulih.

Witdiardi mengajak seluruh jajaran untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal melalui penguatan sistem pengendalian mutu pelayanan (quality control) dan penjamin kualitas kinerja (quality assurance).

"Kami menyadari kesuksesan itu melalui kebersamaan untuk mewujudkan tugas Polri dalam menegakkan hukum secara profesional prosedural, memelihara Kamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat," ungkap Kapolres AKBP Witdiardi saat diwawancarai, Kamis (28/7/2022).

Untuk mewujudkan itu, kata Kapolres diperlukan kebersamaan, sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat termasuk rekan-rekan media.

Perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu ini menekankan kepada seluruh anggotanya untuk selalu bekerja ikhlas sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menjalankan setiap tugasnya.

"Kami sudah membentuk tim untuk quality control pelayanan publik. Jadi, setiap hari kami sudah ada tim yang mengontrol kualitas pelayanan publik mulai dari SPKT, kemudian pada Samsat, Satmas dan pada pelayanan-pelayanan kepolisian termasuk pelayanan dengan penyidikan," tegasnya.

Kapolres menuturkan, sebagai institusi yang bertugas memberi keamanan dan kenyamanan warga negara, pihaknya berkewajiban memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Empat Kali Paripurna DPRD Tak Kuorum, Tokoh Masyarakat Prabumulih: Sangat Memalukan

Polri juga diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa, sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.

"Kami rasa sangat penting, karena itu adalah wajah Polri dalam pelayanan masyarakat dan sebagai kontrol pelayanan dan kami juga memastikan aktif untuk index kepuasan masyarakat, yang mana itu sudah ada sejak kami," tambahnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved