Berita Muara Enim

Sidang Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim, Terdakwa Jawab Pertanyaan Berbelit-belit

Sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim. Terdakwa Andriansyah menjawab secara berbelit-belit.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (27/7/2022). Terdakwa Andriansyah menjawab secara berbelit-belit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (27/7/2022).

Sidang digelar secara virtual, dan terdakwa Andriansyah oknum polisi bakar pacar di Muara Enim mengikuti sidang di tempat terpisah.

Dalam sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim ini, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali menghela napas panjang. Terdakwa menjawab pertanyaan berbelit-belit. 

Hampir sebagian besar pertanyaan dari majelis hakim dan JPU dibantah dan menyatakan sering tidak tahu.

Sidang oknum polisi bakar pacar mengagendakan pemeriksaan terdakwa Adriansyah mantan polisi yang membakar pacarnya Nengsih Marlina (25) hingga tewas.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH, JPU Sriyani SH dan Kuasa Hukum Terdakwa Heru Pujo Handoko SH MH dan Andi Prasetya SH.

Persidangan yang dimulai pada pukul 10.28 dan berakhir pukul 12.50 tersebut, terdakwa banyak dihujani baik oleh JPU, Majelis Hakim maupun dari kuasa hukumnya sendiri.

Baca juga: Update Video Asusila Oknum ASN di OKI, SC Jadi Tertutup dan Pendiam, Sudah Dipanggil Polisi

Namun dari sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim dan JPU, banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh terdakwa sehingga terlihat majelis hakim menghela nafas dan kesal sebab terdakwa sering menjawab berbelit-belit.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.00 dengan Agenda Tuntutan dari Penuntut.

"Saya minta kepada terdakwa kalau menjawab jangan sepotong-potong, jawablah dengan tegas dan lengkap," tegas Sera tiga dari hakim yang memimpin persidangan.

Di dalam persidangan tersebut, terdakwa mengatakan sudah mengenal korban sejak tahun 2019 ditempat hiburan di wilayah Kabupaten Lahat. Mereka pacaran sejak bulan Agustus 2022 dan diketahui oleh orangtua dan keluarga korban.

Selain itu, korban sudah tahu jika dirinya sudah punya istri sebelum pacaran. Selama pacaran, terdakwa juga telah membiayai pengobatan korban yang telah menghabiskan dana seluruhnya sekitar Rp 30 juta.

"Saya sempat jual mobil saya, dan sebagian untuk pengobatan korban dan sebagian lagi untuk biaya umroh orangtuanya dan dirinya. Harusnya tahun ini saya umroh juga tapi karena kasus ini tentu tidak jadi umroh saya," ujar Terdakwa melalui virtual zoom dari Lapas Muara Enim.

Ketika ditanya hakim kembali mengenai kronologis aksi pembakaran tersebut, terdakwa mengelak jika dituduh melakukan pembakaran dan penyiraman bensin ke tubuh korban.
Sebab minyak bensin yang dibawanya untuk sepeda motornya sebab ia mengira sepeda motornya kehabisan minyak karena Ampere motornya agak rusak.

Kemudian ia membeli minyak eceran seharga Rp 10 ribu, dan ketika ia mengisi tangkinya ternyata minyaknya masih banyak sehingga hanya terpakai sedikit. Untuk sisanya ia bawa ke kost-kostan Dea yang merupakan teman korban di Rumah Tumbuh, Muara Enim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved