Berita Palembang
Sidang Kasus Fee Proyek Muara Enim 2019, 15 Anggota DPRD Dituntut 4 hingga 5 Tahun Penjara
Terjerat kasus fee proyek Muara Enim 2019, 15 anggota DPRD Muara Enim dituntut dengan hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terjerat kasus fee proyek Muara Enim 2019, 15 anggota DPRD Muara Enim dituntut dengan hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
Tuntutan pada anggota DPRD Muara Enim yang diduga terlibat kasus fee proyek Muara Enim ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/11/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa membacakan tuntutan hukuman pada 15 Anggota DPRD Muara Enim, terdakwa kasus dugaan penerima fee dari 16 proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Sidang tuntutan diketuai Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam tuntutannya, 3 terdakwa dari 15 Anggota DPRD Muara Enim yakni Tjik Melan, Faisal Anwar dan Willian Husin, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda 200 juta serta subsidair 6 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan untuk tiga terdakwa yakni, ketiga terdakwa tidak mengakui, dan belum mengembalikan uang kerugian negara, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Lomba Bidar Sungai Musi 2022 Peringati HUT ke-77 RI, Digelar 3 Hari di BKB, Catat Tanggalnya
Sementara itu, 12 terdakwa lainnya, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran, dan Umam Fajri, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta, subsidair 6 bulan.
Serta wajib membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda, menyesuaikan dengan sisa uang yang belum dikembalikan oleh para terdakwa.
Baca juga: Anggota DPRD Muara Enim Siap-siap Gigit Jari, Pengamat Sebut Dewan tak Bisa Lakukan Pemilihan Wabup
"Menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Logo instagram.com/sriwijayapost/
Yang mana para terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar JPU KPK Rikhi B Maghaz dalam sidang, Rabu (27/7/2022).
Tidak hanya itu JPU juga menuntut agar hak politik masing-masing terdakwa dicabut selama 5 tahun terhitung sejak inkrachnya perkara.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan untuk menyiapkan pledoi, baik yang akan dibacakan secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.
"Kami akan menyiapkan nota pembelaan yang mulia," ujar kuasa hukum masing-masing terdakwa.