Berita Kriminal

Seorang Guru Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga 200 Kali : Kalau Korban Bercerita Langsung Mati

Mawar sebut saja nama korban, ia menjadi korban rudapaksa hingga 200 kali oleh seorang guru spiritual berinisial JKI (46).

Tribun Jabar
Pelaku berdalih hendak membersihkan korban dari aura negatif serta hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus. 

Korban kemudian menceritakan kepada orangtuanya perihal perilaku bejat guru spiritual tersebut.

Korban selama ini tidak berani bercerita karena takut ancaman yang diberikan.  

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka JKI terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved