Berita Prabumulih
Empat Kali Paripurna DPRD Tak Kuorum, LKPJ Walikota Prabumulih TA 2021 Pakai Perkada
Paripurna DPRD kota Prabumulih dengan Agenda LKPJ Walikota Prabumulih TA 2021 empat Kali gagal digelar karena tidak kuorum.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Untuk keempat kalinya secara berturut-turut, rapat Paripurna di gedung DPRD kota Prabumulih batal digelar karena dewan yang hadir hanya 10 orang.
Dengan empat kali batal dengan batas waktu yang tidak lama lagi, maka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 terpaksa harus menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada).
Hal itu disebabkan berdasarkan aturan yang ada menyebutkan batas pembahasan dan pengesahan LKPj kepala daerah hingga 31 Juli.
"Kami skor pertama yang hadir 9 orang dan kemudian sidang diskor kedua yang hadir 10 orang dan tidak hadir 15 orang anggota dewan. Dengan demikian kuorum tidak tercapai sehingga rapat paripurna ini tidak dapat kita lanjutkan untuk mengambil keputusan," tegas Wakil Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo didampingi Ketua, Sutarno SE dan Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dalam paripurna LKPj APBD 2021 di ruang paripurna DPRD Prabumulih, Rabu (27/7/2022).
Ahmad Palo yang memimpin paripurna menjelaskan, terkait laporan keterangan pertanggungjawaban APBD 2021 pihaknya menyampaikan jika berdasarkan PP nomor 12/2019 pasal 194 ayat 3 menyebutkan bahwa persetujuan bersama Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dan pada pasal 197 ayat 1 berbunyi dalam waktu satu bulan sejak diterimanya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda LKPj maka kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada)," jelasnya.
Ahmad Palo mengaku pembahasan sudah masuk akhir Juli maka waktu tidak memungkinkan untuk membahas LKPj APBD tersebut sehingga DPRD Prabumulih akan melaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran untuk nantinya disampaikan ke pemerintah kota Prabumulih.
"Untuk itu kami mempersilahkan kepada saudara walikota untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawaban APBD ini dengan peraturan kepala daerah dan ini dimungkinkan sesuai dengan PP nomor 12 yang tadi saya bacakan," katanya seraya mengatakan atas nama pimpinan DPRD dan jajaran meminta maaf raperda LKPj APBD 2021 tidak dapat disepakati dan dilaksanakan dengan Perkada.
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengungkapkan pihaknya sudah mewanti-wanti mengingat batas waktu yang tinggal beberapa hari lagi.
"Alhamdulilah, kita sudah mewanti-wanti dan bahkan konsep telah kita siapkan. Tinggal mengantarkan saja ke Gubernur, jadi perkada tinggal kita antar ke Gubernur sehingga kita lebih cepat nantinya membahas APBD perubahan," ujarnya.
Disinggung apakah ada kerugian pemerintah dengan harus memakai perkada, Ridho mengatakan silahkan tanya dewan yang jelas pemerintah harus terus berjalan karena sudah ada aturan-aturan dan rambu-rambu yang diberikan oleh kementerian.
"Pemerintah harus berjalan dan tidak boleh pemerintah terhenti gara-gara sesuatu, tidak ada (dampak-red). Kalau tidak kourum ya kita buat perkada, kalau nanti juga tidak kourum ya kita buat perkada lagi," tuturnya seraya mengatakan jelasnya pemkot mengikuti aturan berlaku.
Baca juga: 12 Reklame Tiang Pancang di Jalan Jendral Sudirman Prabumulih Tak Sumbang PAD
Untuk diketahui paripurna LKPj pelaksanaan APBD Walikota Prabumulih TA 2021 empat kali batal digelar karena tidak kourum.
Paripurna pertama digelar pada Rabu (15/6/2022) batal digelar karena hanya dihadiri 2 anggota dewan, lalu paripurna kedua dengan agenda yang sama pada Rabu (6/7/2022) kembali ditunda karena hanya 10 dewan yang hadir.
Lalu paripurna ketiga pada Rabu (13/7/2022) kembali batal disebabkan hanya dihadiri 13 anggota DPRD Prabumulih. Kemudian pada Rabu (27/7/2022) tidak kourum karena hanya dihadiri 10 orang.