Berita Palembang
Ditangkap, Alasan AAH Tega Tinggalkan Mempelai Wanita di Palembang Duduk Sendiri di Pelaminan
Polisi menangkap AAH, Calon mempelai pria yang tega meninggalkan calon mempelai Wanita di Palembang Duduk Sendiri di Pelaminan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Kami masih sama-sama sekolah. Saya masih mau kejar cita-cita untuk masa depan," ujar AAH dengan suara pelan saat ditemui di ruang penyidik unit 2 Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Polda Sumsel, (27/7/2022).
Diketahui, AAH tak hadir ke acara pernikahannya yang digelar rumah calon mempelai perempuan Jalan Kelapa Hijau, Perumnas Talang Kelapa Blok 7 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Minggu (22/5/2022) lalu.
Dikatakan AAH, waktu itu dia sengaja ngekos di Lampung dan sempat bekerja di salah satu distro pakaian.
Namun selama hampir dua bulan disana, AAH mengaku hatinya selalu gundah memikirkan persoalan yang terjadi.
Hingga akhirnya dia memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Simpang Lima Lebong Siarang Palembang.
Ternyata, kepulangannya terendus polisi yang berujung penjemputan dirinya.
"Saya tidak sama sekali ada melakukan tindak kekerasan ke dia (DH), hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi," kata dia.
Disinggung soal pengakuan keluarga DH yang menyebut pelariannya juga dikarenakan merajuk setelah kedua orang tuanya menjualkan motor untuk biaya pernikahannya, AAH dengan tegas membantahnya.
"Bukan begitu, tapi ada persoalan lain. Salah satunya karena sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan kalau kami harus dinikahkan. Itu dari keluarga dia (DH)," ujarnya.
Kata AAH, bila tidak ada masalah ini, sebenarnya dia ingin mendaftarkan diri sebagai anggota polisi.
"Tapi ada masalah ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan sejumlah institusi terkait terkait penangkapan terhadap AAH.
Diantaranya dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang saat ini ditangani adalah anak di bawah umur.
Hal ini juga sesuai dengan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
"Untuk saat ini kita sangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.