Berita Nasional
Sosok Dokter F yang Diutus Panglima TNI Jenderal Andika Autopsi Ulang Brigadir J: Jaga Integritas
Dokter F ahli forensik milik TNI Angkatan Darat dipercaya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk autopsi ulang jasad Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dokter F ahli forensik milik TNI Angkatan Darat dipercaya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk autopsi ulang jasad Brigadir J.
Jenderal Andika mewanti-wanti kepada dokter F dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang akan terlibat ini menjaga integritas TNI dimata publik.
Bahkan Jenderal Andika meminta dokter yang terlibat untuk menjaga integritas dan keilmuan untuk mengungkap penyebab kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Ya saya akan menitipkan pesan bahwa jaga kredibilitas kita jaga integritas dan seterusnya," ucap Andika saat ditemui awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022).
Tak hanya itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga meminta kepada dokter F untuk mengedepankan objektivitas.
Sebab kata dia, penunjukan terhadap dokter F merupakan permintaan dari PDFI secara langsung.
"Intinya keilmuan, objektifitas itu harus prioritas kita," ucap dia.
Tujuan Autopsi
Dikutip dari https://idnmedis.com/autopsi autopsi adalah untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang.
Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah orang tersebut meninggal karena suatu penyakit tertentu atau karena penyebab lain.
Autopsi juga dilakukan untuk mengidentifikasi mayat yang ditemukan tanpa identitas atau tanpa tanda pengenal. Selain itu, hasil Autopsi juga sangat diperlukan bagi para ilmuwan serta akademisi.
Autopsi Forensik adalah Autopsi jenis ini umum dijumpai dalam dunia kriminal, di mana penyebab atau asal muasal kematian seseorang tidak diketahui secara pasti.
Oleh karena itu, Autopsi Forensik dilakukan oleh pihak berwajib untuk mencari tahu penyebab pasti kematian seseorang.
Selain menemukan penyebab pasti kematian seseorang, hasil dari Autopsi Forensik dapat digunakan pihak berwajib untuk mengetahui identitas orang tersebut serta informasi-informasi lain terkait kematian orang tersebut.
Apabila kematian disebabkan oleh aksi pembunuhan, maka hasil dari Autopsi Forensik dapat digunakan oleh pihak berwajib untuk mencari tahu keberadaan si pelaku pembunuhan.
Dengan demikian, Autopsi Forensik sangat diperlukan untuk menyelesaikan suatu kasus kematian.
Proses Autopsi memerlukan persetujuan dari pihak keluarga dan/atau kerabat dari orang yang sudah meninggal.
Pihak keluarga dan/atau keluarga juga memiliki hak penuh untuk membatasi atau menolak proses autopsi
Dengan demikian, pihak keluarga dapat menentukan organ atau bagian mana saja yang boleh dan tidak boleh diperiksa.
Lama tidaknya hasil autopsi dan kapan tubuh jenazah bisa diambil, tergantung dari beberapa faktor
Jika tidak ada hambatan atau kendala, maka hasil dari Autopsi bisa diperoleh dalam kurun waktu 24 jam setelah tubuh jenazah diserahkan kepada pihak berwajib untuk mendapat tindakan Autopsi.
Bila terdapat kendala tertentu seperti urusan legalitas atau faktor-faktor lainnya, maka hasil autopsi akan lebih lama untuk dikeluarkan pihak berwajib.
Namun, pihak keluarga bisa meminta hasil autopsi lebih cepat apabila berkaitan dengan kepercayaan agama tertentu yang menghendaki agar jenazah segera dikebumikan.
