Berita Nasional

Lemas, Roy Suryo Harus Dipapah Usai 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Kondisi Roy Suryo lemas usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur

Editor: Weni Wahyuny

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Terlihat Lemas Hingga Harus Dipapah Kuasa Hukumnya Usai Diperiksa Polisi 12 Jam

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved