Berita Nasional
Lemas, Roy Suryo Harus Dipapah Usai 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Kondisi Roy Suryo lemas usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur
Editor:
Weni Wahyuny
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca berita lainnya di Google News