Berita Nasional

UPDATE Roy Suryo jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan ? Ini Penjelasan Polisi

Roy Suryo jadi tersangka buntut dari unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Editor: Weni Wahyuny

"Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Kan dalam Pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Ia menambahkan, dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara. Sebab, Roy sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Lalu yang kedua, kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu di pelaporan pertama. Pak Roy itu kan dalam kasusnya sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi, kemudian ada laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved