Berita Nasional
UPDATE Roy Suryo jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan ? Ini Penjelasan Polisi
Roy Suryo jadi tersangka buntut dari unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Update Roy Suryo jadi tersangka dugaan kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo jadi tersangka buntut dari unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.
Meski jadi tersangka, Roy Suryo belum dipastikan akan ditahan atau tidak.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Menurutnya, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Mengadu ke LPSK