Berita Prabumulih
Gugat Cerai KDRT Dominasi Perkara Perceraian di Prabumulih, Istri Tak Terima Dikasari Suami
Gugat cerai karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi faktor dominan sebab dominan perkara perceraian pasangan suami istri di Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Gugat cerai karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi faktor dominan sebab dominan perkara perceraian pasangan suami istri di Kota Prabumulih.
"Di Prabumulih ini kelihatannya paling banyak (perceraian-red) karena 'dikasari' alias KDRT dilakukan si pria," ungkap Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih Lukmin SAg ME ketika diwawancarai wartawan, pada Jumat (22/7/2022).
Lukmin seraya menuturkan perempuan paling tidak suka diperlakukan kasar oleh laki-laki. Karena itu mereka menggugat cerai.
Lumin menjelaskan, selain faktor KDRT juga banyak perkara masuk dengan faktor masalah ekonomi dan adanya orang ketiga atau selingkuh.
"Kasus perceraian ini kebanyakan terjadi pada pasangan dengan ekonomi menengah ke bawah," jelasnya.
Lebih lanjut pria asli Ogan Ilir ini menuturkan, mulai Januari hingga saat ini terdapat 289 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Prabumulih. "267 sudah diputus, 24 perkara sisanya belum putus," tuturnya.
Baca juga: Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Sumsel Dibayangi Isu Titipan, Respon Pengamat Politik Unsri
Lukmin mengaku permohonan yang masuk tersebut terdiri dari permohonan gugatan perceraian, isbat nikah, perwalian dan dispensasi nikah. "Mendominasi kasus perceraian, namun tingkat perceraian di Prabumulih masih stagnan," lanjutnya.
Lukmin menambahkan, perkara-perkara yang masuk ke pihaknya masih perkara seperti biasa dan belum pernah ada perkara ekonomi syariah. "Selama disini belum masuk ekonomi syariah," tambahnya seraya menuturkan perkara sudah bervariatif karena sudah kota dan dekat dengan Palembang.
Baca berita lainnya langsung dari google news.