Berita OKI

Update Layangan Putus Versi ASN, Ini Kata Inspektorat OKI Kasus ASN OKI Selingkuh

Telah 2 bulan lebih bergulir perkara kisah cinta terlarang kasus ASN OKI selingkuh diduga dilakukan ASN Damsir Khalik Masri (32) dan Winda Angggraeni.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Update kasus ASN OKI selingkuh diduga dilakukan ASN Damsir Khalik Masri (32) dan Winda Angggraeni, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terhitung telah 2 bulan lebih bergulirnya perkara kisah cinta terlarang kasus ASN OKI selingkuh yang diduga dilakukan oknum ASN Damsir Khalik Masri (32) dan Winda Anggraeni Garnis (34).

Kedua  oknum ASN OKI yang selingkuh ini juga telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Informasi terbaru terkait penyelesaian masalah kasus oknum ASN OKI selingkuh, Sekretaris Inspektorat OKI, Syafaruddin menjelaskan bahwa tim yang dibentuk pemerintah kabupaten (Pemkab) OKI masih menjalankan proses.

"Kita tunggu saja dulu, masih proses pengambilan keputusan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Dikutif dari berita sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin SPd MM sangat menyayangkan kejadian ini menimpa ASN dilingkungan Pemkab OKI.

"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara Damsir dan Winda ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya Husin.

Baca juga: Pelajar SMP-MTs di OI Tanjung Batu dan Meranjat Naik Atap dan Bumper Angkot, Respon Kasat Lantas OI

Masih kata Husin, sebelumnya pihaknya secara langsung telah mengundang kedua untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.

"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia.

Dikatakan bahwa pihaknya juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang dia.

Dalam waktu dekat juga, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti bersalah.

Serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved