Berita OKI

'Saya Memetik Pelajaran', IRT Tampar Anak Tetangga di OKI Bebas Jerat Hukum, Ini Alasan Polisi

Terbawa emosi, Dewi Sartika (34) seorang IRT menampar anak tetangga di OKI. Namun, Polres OKI membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Dewi Sartika (34), IRT tampar anak tetangga sedang menggendong anak bayinya berusia 7 bulan dan menggandeng putranya saat ditemui di Mapolres Ogan Komering Ilir, Kamis (21/7/2022) siang. Ibu tiga anak dibebaskan dari jerat hukum kendati telah menampar anak tetangga. 

"Saya juga berterimakasih dengan kepolisian yang telah memediasi kami. Karena kalau tidak mungkin saya sudah dipidana," ujarnya dengan nada terbata-bata.

Menurutnya dengan adanya kejadian. Ia memperoleh pelajaran hidup agar lebih berintrospeksi diri untuk memikirkan terlebih dahulu sebelum bertindak.

"Berkat kejadian ini saya memetik pelajaran. Supaya berpikir sebelum melakukan tindakan," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA Polres OKI, Ipda Jamal menerangkan bahwa perkara ini merupakan kekerasan terhadap anak.

"Jadi setelah kita terima laporan lalu kita proses hukum. Saat dilakukan penyelidikan ternyata terlapor merupakan ibu-ibu yang memiliki 3 orang anak dengan usia bayi 7 bulan yang masih menyusui dan usia 4 tahun serta 7 tahun,"

"Jadi dengan kondisi seperti ini, kami mencoba menyelesaikan permasalah dengan restorative justice (RJ)," sebut Ipda Jamal.

Diterangkan dengan koordinasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan dan ketua Rukun Tetangga (RT). Didapatkan penyelesaian masalah dengan RJ.

"Jadi Alhamdulillah pada hari Kamis (21/7/2022) ini. Dapat kesimpulan kalau terlapor sudah meminta maaf dan telah dimaafakan oleh pelapor," terang dia.

"Sebenarnya tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Bisa juga diselesaikan dengan jalur musyawarah atau mediasi," imbuhnya.

Selama tahun 2022 ini. Ipda Jamal menyebutkan telah berhasil menyelesaikan sebanyak 5 perkara melalui restoratif justice.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved