Berita Muratara
Pelaku Penembakan 7 Tahun Lalu di Muratara Ditangkap, Korban Lumpuh Hingga Kini
Polisi meringkus buronan penembakan penjaga keamanan di perusahaan sawit Subha (33) yang terjadi 7 Tahun Lalu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sherly Saputra (39), tersangka kasus penembakan yang terjadi 7 tahun silam di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya ditangkap polisi.
Penembakan itu terjadi di lahan perkebunan sawit milik perusahaan di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, persisnya pada 27 Maret 2015 lalu.
"Beliau kita tangkap kemarin, hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, Rabu (20/7/2022).
Ia menjelaskan, awalnya anggota Polsek Karang Dapo mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama beserta anggota lainnya untuk melakukan penangkapan.
Polisi bahkan melakukan penyelidikan selama tiga hari untuk memastikan apakah benar tersangka Sherly yang menjadi buruan mereka.
"Ternyata setelah melakukan penembakan itu, dia melarikan diri dan bersembunyi di Jambi, dia tinggal di sebuah rumah kontrakan," kata Kapolres.
Ia menambahkan, usai menembak korban, tersangka melarikan diri ke Jambi dan baru-baru ini mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tersangka awalnya beralamat di Kelurahan Karang Dapo, Muratara, lalu diubah alamat baru di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tersangka kabur dari desa asalnya ternyata membawa istri dan anaknya, lalu sehari-hari bekerja menjadi sopir.
"Kalau melihat di KTP yang baru dibuat tersangka, dia gantinya tanggal 23 Mei 2022, dia kabur itu mengajak anak istri, di sana dia bekerja jadi sopir," kata Kapolres.
Ditembak Pakai Kecepek
Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons menjelaskan kronologi penembakan tersebut awalnya tersangka dan teman-temannya dipergoki oleh korban sedang mencuri buah sawit.
Korban bernama Subha (33) warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Muratara, yang dulu bekerja sebagai penjaga keamanan di perusahaan sawit.
"Jadi motif awalnya korban ini sebagai penjaga keamanan, dia memergoki tersangka dan kawan-kawannya mencuri buah sawit di kebun tempat korban bekerja itu," ujar Forliamzons.
Pada keesokan hari setelah dipergoki itu, tersangka dan teman-temannya mendatangi korban yang sedang keliling mengontrol kebun sawit.
Baca juga: Agen Pangkalan di Muratara Kehilangan Pelanggan Hingga 40 Persen Usai Gas LPG Nonsubsidi Naik
Tersangka menanyakan alat panen sawit dodos miliknya yang diambil korban hingga terjadilah keributan antara mereka.
"Saat terjadi keributan itulah tersangka menembak korban menggunakan senjata api rakitan laras panjang atau kecepek, kena pinggang sebelah kiri korban, sampai kini korban mengalami lumpuh," ungkap Forliamzons.
