Berita Nasional

Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Disebut Agak Terlambat dan Seperti menunggu Desakan dari Publik

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews

(ISTIMEWA)
Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo menyebut kliennya berlapang dada atas keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menon-aktifkannya dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penonaktifan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menuai reaksi dari berbagai pihak.

Kali ini pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Ruminto menganalisanya.

Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Namun, menurutnya langkah itu terlambat, setelah sebelumnya banyak desakan yang meminta hal tersebut.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Bereaksi Penonaktifan Dirinya dari Kadiv Propam Polri Setelah Kasus Brigadir J

Brigadir J Ajudan Irjen Ferdy Sambo tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir J tewas ditembak oleh sesama anggota Polri.
Brigadir J Ajudan Irjen Ferdy Sambo tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir J tewas ditembak oleh sesama anggota Polri. (ist)

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews, Selasa (19/7/2022).

"Mulai tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Perkap 8/2009, menunda pengumuman kepada publik."

"Mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan, dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik," tuturnya.

Bambang mengungkapkan, kejanggalan itu nantinya bermuara pada tingkat ketidakpercayaan publik kepada Polri.

"Rangkaian pernyataan maupun tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut tentu tak bisa lepas dari monitor publik," ulasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

 
"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya nonaktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kata Listyo, hal itu ia lakukan karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.

Spekulasi itu, kata mantan Kabareskrim Polri tersebut, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," tuturnya.

Jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Sehingga demikian tugas tanggung jawab Divisi Propam akan dikendalikan Pak Wakapolri, ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," terang Listyo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved