Berita Banyuasin
Mantan Kades di Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Jalan Tol Kapalbetung
Mantan Kades Suka Mulia Banyuasin, Abdul Kadir Effendi jadi tersangka pembebasan lahan jalan Tol KapalBetung.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Mantan Kades Suka Mulia Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Abdul Kadir Effendi ditetapkan jadi tersangka pembebasan lahan jalan tol KapalBetung, Selasa (19/7/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembebasan lahan Jalan Tol KapalBetung, mantan Kades Suka Mulia Abdul Kadir Effendi langsung ditahan Kejari Banyuasin.
Penahanan mantan kades harus dilakukan agar tidak menghilangkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Selain itu pula, untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembebasan .
Kajari Banyuasin Herman Budi didampingi Kasi Pidsus Lukber dan Kasi Intel Willy menuturkan, modus
mantan kades Suka Mulia Kecamatan Banyuasin III Abdul Kadir Effendi sengaja membuat
Ssurat Pengakuan Hak atas Tanah milik negara menjadi milik perorangan.
Tanah negara yang dibuatkan pelaku Abdul Kadir Effendi ini, seluas 10 hektare dengan 17 SPHT. Setidaknya, negara mengalami kerugian senilai Rp 1.2 miliar di tahun 2019 lalu.
"SPHT ini, digunakan untuk pengadaan pembagunan proyek jalan tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin. Perusahaan yang melakukan pembebasan berasal dari PT Sriwijaya Makmur Persada," katanya.
Baca juga: Heboh Video Asusila Oknum ASN di OKI, Pelaku Video Call Sambil Buka Baju dan Mendesah
Lanjut Herman, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen. Baik itu, dokumen SPHT maupun dokumen jual beli.
Mantan Kades Suka Mulia Abdul Kadir Effendi ini, sengaja membuatkan SPHT atas nama perorangan berdasarkan kehendaknya sendiri. Setelah SPHT dibuatnya, saat pembayaran dilakukan nama-nama yang ada di dalam SPHT sendiri juga tidak mengetahui bila nama mereka tercantum dalam SPHT tersebut.
"Dari pemeriksaan, rata-rata nama yang dibuatkan SPHT ini sama sekali tidak tahu. Mereka hanya diajak ikut untuk menerima uang pembayaran. Untuk uang yang diterima, saat ini masih kami kembangkan mengalir kemana saja," jelas Herman.
Disisi lain, Kejari Banyuasin juga masih menelusuri keberadaan PT Sriwijaya Makmur Persada yang menjadi subbagian pembebasan lahan pembangunan tol Kapalbetung.
Karena sejauh ini, dari penelusuran PT Sriwijaya Makmur Persada sudah dibubarkan. Dari itulah, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pembangunan proyek pembangunan tol Kapalbetung ini.
Karena menurut Herman, kuat dugaan mantan Kades Suka Mulia Abdul Kadir Effendi ini tidak bekerja sendirian. Pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pembebasan tanah negara dengan mengatasnamakan tanah milik perorangan.
"Kasus ini masih terus kami dalami, karena tidak mungkin hanya ada satu orang yang berperan. Modus-modus seperti ini, sangat bisa dilakukan tidak hanya di Desa Suka Mulia saja. Pasti akan banyak pihak-pihak terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.
Selain mengamankan dokumen SPHT dan juga dokumen jual beli, pihak Kejari Banyuasin juga mengamankan uang tunai senilai Rp 300 juta dari tersangka Abdul Kadir Effendi. Dari itulah, pihak Kejati Banyuasin masih akan menelusuri aliran uang dari hasil dugaan korupsi terhadap pembebasan lahan untuk proyek pembangunan tol Kapalbetung.
Baca berita lainnya langsung dari google news.